Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan bertugas: a. memonitor kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN serta kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN untuk bersedia diperiksa harta kekayaannya; b. berkoordinasi dengan Koordinator Pengelola LHKPN dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN yang meliputi: 1. data mengenai kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN dalam menyampaikan dan mengumumkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; 2. hasil pemeriksaan LHKPN; dan 3. hal-hal lainnya yang terkait dengan LHKPN. d. menyampaikan laporan rekapitulasi pejabat wajib LHKPN per semester (bulan Juni dan Desember) kepada Menhan;dan e. bertanggung jawab kepada Menhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Pasal.id