Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atasan langsung Pejabat Wajib LHKPN memiliki kewajiban melakukan pengawasan secara berjenjang dan melakukan evaluasi pelaksanaan wajib LHKPN. (2) Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan merupakan Pejabat Pengawas Internal melakukan fungsi Pengawasan dan pemantauan terhadap pengelolaan dan kepatuhan LHKPN di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Pasal.id