Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Wajib LHKPN wajib menyampaikan salinan tanda terima LHKPN yang telah divalidasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan selaku Koordinator LHKPN Kementerian Pertahanan dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan selaku Pengawas LHKPN.
Koreksi Anda