Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penyampaian formulir LHKPN Model KPK-A atau formulir LHKPN Model KPK-B kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dilaksanakan dengan cara:
a. disampaikan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; atau
b. dikirimkan melalui pos tercatat, kurir atau jasa pengiriman lainnya dengan tertuju kepada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda
