Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Formulir LHKPN Model KPK-A atau formulir LHKPN Model KPK-B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilampiri dengan kopi akta/bukti/surat kepemilikan harta kekayaan yang dimilikinya yang dibuat dalam rangkap 2 (dua), dengan ketentuan 1 (satu) rangkap dokumen asli disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan 1 (satu) rangkap disimpan oleh Pejabat Wajib LHKPN yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Pasal.id