Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Formulir LHKPN Model KPK-A atau formulir LHKPN Model KPK-B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilampiri dengan kopi akta/bukti/surat kepemilikan harta kekayaan yang dimilikinya yang dibuat dalam rangkap 2 (dua), dengan ketentuan 1 (satu) rangkap dokumen asli disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan 1 (satu) rangkap disimpan oleh Pejabat Wajib LHKPN yang bersangkutan.
Koreksi Anda
