Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Wajib LHKPN yang pernah mengisi dan menyampaikan formulir LHKPN Model KPK-A, wajib mengisi dan menyampaikan formulir LHKPN Model KPK-B paling lambat 2 (dua) bulan setelah: a. mengalami mutasi atau promosi jabatan; b. mengakhiri jabatan atau pensiun; c. menjabat dalam jabatan yang sama selama 2 (dua) tahun; atau d. menerima permintaan khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Teknis pelaporan LHKPN bagi pejabat yang pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan bersamaan dengan proses pengajuan pensiun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Pasal.id