Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Wajib LHKPN yang pernah mengisi dan menyampaikan formulir LHKPN Model KPK-A, wajib mengisi dan menyampaikan formulir LHKPN Model KPK-B paling lambat 2 (dua) bulan setelah:
a. mengalami mutasi atau promosi jabatan;
b. mengakhiri jabatan atau pensiun;
c. menjabat dalam jabatan yang sama selama 2 (dua) tahun; atau
d. menerima permintaan khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Teknis pelaporan LHKPN bagi pejabat yang pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan bersamaan dengan proses pengajuan pensiun.
Koreksi Anda
