Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Wajib LHKPN yang baru pertama kali menyampaikan laporan harta kekayaan wajib mengisi dan menyampaikan formulir LHKPN Model KPK-A paling lambat 2 (dua) bulan setelah resmi menduduki jabatannya.
Koreksi Anda