Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pejabat Wajib LHKPN yang baru pertama kali menyampaikan laporan harta kekayaan wajib mengisi dan menyampaikan formulir LHKPN Model KPK-A paling lambat 2 (dua) bulan setelah resmi menduduki jabatannya.
Koreksi Anda
