Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Administrator LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertugas:
a. melakukan pemantauan kepatuhan penyampaian LHKPN oleh Pejabat Wajib LHKPN;
b. melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perubahan data Pejabat Wajib LHKPN;
c. melakukan permintaan formulir LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
d. bertanggung jawab kepada Karopeg Setjen Kemhan.
Koreksi Anda
