Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Administrator LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertugas: a. melakukan pemantauan kepatuhan penyampaian LHKPN oleh Pejabat Wajib LHKPN; b. melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perubahan data Pejabat Wajib LHKPN; c. melakukan permintaan formulir LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; dan d. bertanggung jawab kepada Karopeg Setjen Kemhan.
Koreksi Anda