Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinator Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyusun daftar nama Pejabat Wajib LHKPN sesuai dengan formulir yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setiap bulan Januari. (2) Setiap minggu pertama bulan berikutnya Koordinator Pengelola LHKPN menyusun daftar perubahan nama Pejabat Wajib LHKPN. (3) Koordinator Pengelola LHKPN menyampaikan daftar nama pejabat wajib LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda