Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, bertugas:
a. menyusun dan mengirimkan daftar nama Pejabat Wajib LHKPN setiap akhir triwulan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Itjen Kemhan;
b. melaksanakan sosialisasi kewajiban pelaporan LHKPN;
c. melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengelolaan LHKPN;
d. melakukan pemantauan terhadap kinerja Administrator LHKPN;
e. menyampaikan hasil pemantauan kepatuhan penyampaian LHKPN kepada pimpinan;
f. mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pejabat Wajib LHKPN yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan untuk ditetapkan oleh Menteri Pertahanan; dan
g. bertanggung jawab kepada Sekjen Kemhan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koordinator dapat berkonsultasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
