Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, bertugas: a. menyusun dan mengirimkan daftar nama Pejabat Wajib LHKPN setiap akhir triwulan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Itjen Kemhan; b. melaksanakan sosialisasi kewajiban pelaporan LHKPN; c. melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengelolaan LHKPN; d. melakukan pemantauan terhadap kinerja Administrator LHKPN; e. menyampaikan hasil pemantauan kepatuhan penyampaian LHKPN kepada pimpinan; f. mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pejabat Wajib LHKPN yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan untuk ditetapkan oleh Menteri Pertahanan; dan g. bertanggung jawab kepada Sekjen Kemhan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koordinator dapat berkonsultasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda