Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Wajib LHKPN Kementerian Pertahanan yaitu:
a. Menteri Pertahanan;
b. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan;
c. Pejabat Eselon I/setingkat;
d. Pejabat Eselon II/setingkat;
e. Pejabat Pengelola Anggaran;
f. Pejabat Pembuat Komitmen;
g. Kepala Unit Layanan Pengadaan (Ka. ULP); dan
h. Pejabat pengadaan barang dan jasa.
(2) Setiap Pejabat Wajib LHKPN memiliki kewajiban melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengisi formulir LHKPN paling lambat 2 (dua) bulan setelah memangku jabatannya, atau 2 (dua) tahun setelah menduduki jabatan yang sama.
(3) Kewajiban Pejabat Wajib LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan salah satu persyaratan penilaian dalam menentukan promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan.
(4) Daftar Pejabat Wajib LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
