Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja dilaksanakan oleh Ka Satker/Ka Subsatker setiap bulannya, melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu dan selanjutnya diserahkan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini KPPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
(2) Pengiriman hasil pengurangan Tunjangan Kinerja kepada Menteri Keuangan dalam hal ini KPPN, paling lambat setiap tanggal 2 (dua) pada bulan berikutnya, atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 2 (dua) jatuh pada hari libur untuk diketahui dan ditandatangani.
Koreksi Anda
