Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Pemotongan www.djpp.kemenkumham.go.id Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 871) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Pasal.id