Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melaksanakan mutasi di lingkungan Kementerian Pertahanan, wajib melampirkan surat keterangan dari Satuan lama mengenai penerimaan terakhir Tunjangan Kinerja dan absensi kehadiran, untuk diperhitungkan dalam pemberian tunjangan kinerja pada bulan berikutnya pada Satuan baru. (2) Dalam hal terjadi perubahan struktur organisasi, kelas jabatan dan indeks Tunjangan Kinerja, pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan akan disesuaikan dengan perubahan yang ada.
Koreksi Anda