Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Pemberian dan Pengurangan Tunjangan Kinerja ini dilaksanakan oleh Tim Pengawas yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Pertahanan.
(2) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Itjen Kemhan;
b. Ditjen Renhan Kemhan;
c. Biro Perencanaan Setjen Kemhan;
d. Biro Kepegawaian Setjen Kemhan;
e. Biro Hukum Setjen Kemhan;
f. Biro Umum Setjen Kemhan; dan
g. Pusku Kemhan.
(3) Tim Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dan melaporkan hasil pengawasan kepada Menteri dalam hal ini Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
