Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengawasan terhadap pemberian dan pengurangan Tunjangan Kinerja dilakukan secara obyektif, profesional dan transparan dalam menilai disiplin kehadiran maupun pelaksanaan pekerjaan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Hasil Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan tertulis yang diketahui oleh Ka Satker/Ka Subsatker sebagai dasar dalam pemberian dan pengurangan Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda