Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengawasan terhadap pemberian dan pengurangan Tunjangan Kinerja dilakukan secara obyektif, profesional dan transparan dalam menilai disiplin kehadiran maupun pelaksanaan pekerjaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Hasil Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan tertulis yang diketahui oleh Ka Satker/Ka Subsatker sebagai dasar dalam pemberian dan pengurangan Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda
