Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan karena terkena kasus hukum dan/atau dilakukan penahanan oleh www.djpp.kemenkumham.go.id
pihak yang berwajib, sementara tidak diberikan Tunjangan Kinerja terhitung sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara dari jabatan
(2) Dalam hal putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap terhadap Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dinyatakan tidak bersalah, Tunjangan Kinerja yang dihentikan dapat diberikan kembali pada bulan berikutnya.
Koreksi Anda
