Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang melaksanakan pendidikan di luar kedinasan yang mempengaruhi kehadiran dan pelaksanaan kinerja, dikenakan pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 1 % (satu persen) untuk tiap 1 (satu) harinya dari jumlah Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya.
Koreksi Anda