Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pegawai yang sedang menjalani pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, dikenakan pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebagai berikut :
a. 0 % (nol persen) bagi Pegawai yang melaksanakan pendidikan dan tidak dilepas dari jabatannya; dan
b. sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, jika Pegawai yang bersangkutan dilepas dari jabatannya.
Koreksi Anda
