Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c, terhadap Pegawai Negeri Sipil dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut : a. 25 % (dua puluh lima persen) selama 1 (satu) bulan jika dijatuhi hukuman disiplin ringan; b. 50 % (lima puluh persen) selama 1 (satu) bulan jika dijatuhi hukuman disiplin sedang; dan c. 75 % (tujuh puluh lima persen) selama 1 (satu) bulan jika dijatuhi hukuman disiplin berat, kecuali hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, tidak diberikan Tunjangan Kinerja. (2) Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c, terhadap Prajurit TNI yang ditugaskan di Kementerian Pertahanan dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut : a. 25 % (dua puluh lima persen) selama 1 (satu) bulan jika dijatuhi hukuman teguran; b. 50 % (lima puluh persen) selama 1 (satu) bulan jika dijatuhi hukuman penahanan ringan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. 75 % (tujuh puluh lima persen) selama 1 (satu) bulan jika dijatuhi hukuman penahanan berat.
Koreksi Anda