Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, tanpa keterangan, kecuali karena dinas, menjalankan cuti tahunan, sakit atau cuti karena alasan penting, bencana alam dan keadaan khusus dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen) untuk tiap 1 (satu) hari.
(2) Pegawai yang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya tanpa keterangan, kecuali karena dinas, menjalankan cuti tahunan, sakit atau cuti karena alasan penting, bencana alam dan keadaan khusus sebanyak 10 (sepuluh) kali secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dikenakan pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja yang diperhitungkan secara kumulatif.
(3) Pegawai yang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya tanpa keterangan, kecuali karena dinas, menjalankan cuti tahunan, sakit atau cuti karena alasan penting, bencana alam dan keadaan khusus lebih dari 10 (sepuluh) kali, dikenakan sanksi hukuman disiplin Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
