Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, tanpa keterangan kecuali karena dinas, menjalankan cuti tahunan, sakit, atau cuti karena alasan penting, bencana alam dan keadaan khusus dikenakan pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja. (2) Pegawai yang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tidak masuk kerja tanpa keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 19 ayat (1) huruf a, sebanyak 4 (empat) kali dikenakan pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja yang diperhitungkan secara kumulatif. (3) Pegawai yang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tidak masuk bekerja tanpa keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 19 ayat (1) huruf a, lebih dari 4 (empat) kali, dikenakan sanksi hukuman disiplin Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda