Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada:
a. pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan;
b. pegawai yang terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya;
c. pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin;dan
d. pegawai yang sedang menjalani pendidikan.
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen).
Koreksi Anda
