Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada: a. pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan; b. pegawai yang terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya; c. pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin;dan d. pegawai yang sedang menjalani pendidikan. (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen).
Koreksi Anda