Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya oleh Satker/Subsatker yang bertugas menangani pembayaran Tunjangan Kinerja Kementerian Pertahanan, kecuali Tunjangan Kinerja bulan Desember. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tunjangan Kinerja bulan Desember sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan pada bulan berjalan. (3) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai tanggal Pegawai yang bersangkutan telah secara nyata melaksanakan tugas/jabatan/pekerjaan, paling sedikit satu bulan mulai tanggal 1 (satu) atau hari kerja berikutnya, apabila tanggal 1 (satu) jatuh pada hari libur. (4) Pegawai yang menerima Tunjangan Kinerja wajib menandatangani tanda terima pembayaran yang disiapkan oleh Satker/Subsatker yang bertugas menangani pembayaran Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementeran Pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Pasal.id