Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada jabatan yang didudukinya. (2) Pegawai yang diangkat pada jabatan fungsional tertentu mendapatkan tunjangan profesi, juga diberikan Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatannya.
Koreksi Anda