Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada jabatan yang didudukinya.
(2) Pegawai yang diangkat pada jabatan fungsional tertentu mendapatkan tunjangan profesi, juga diberikan Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatannya.
Koreksi Anda
