Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seluruh Pegawai berhak mendapatkan pembayaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatannya. (2) Penyesuaian pemberian tunjangan kinerja sebagai akibat dari perubahan kelas jabatan diberikan pada bulan berikutnya terhitung mulai tanggal Pegawai menduduki jabatan sesuai dengan Keputusan Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda