Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila mesin rekam kehadiran secara elektronik tidak berfungsi, pencatatan kedatangan dan kepulangan kerja Pegawai dilakukan dengan mengisi Formulir Daftar Hadir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV nomor 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penanggung jawab pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Ka Satker/Ka Subsatker bersangkutan.
(3) Ka Satker/Ka Subsatker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan Daftar Hadir tersebut kepada pejabat yang bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran pada Satker/Subsatker bersangkutan.
Koreksi Anda
