Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila mesin rekam kehadiran secara elektronik tidak berfungsi, pencatatan kedatangan dan kepulangan kerja Pegawai dilakukan dengan mengisi Formulir Daftar Hadir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV nomor 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penanggung jawab pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Ka Satker/Ka Subsatker bersangkutan. (3) Ka Satker/Ka Subsatker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan Daftar Hadir tersebut kepada pejabat yang bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran pada Satker/Subsatker bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Pasal.id