Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penanggung jawab pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, wajib melaporkan rekapitulasi kehadiran Pegawai setiap bulan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, paling lambat setiap tanggal 6 (enam) pada bulan berikutnya, atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 6 (enam) jatuh pada hari libur, dengan tembusan kepada Kepala Pusat Keuangan Kemhan.
Koreksi Anda
