Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab pencatatan kehadiran pada Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan dan Staf Ahli Menteri, yaitu Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan.
(2) Penanggung jawab pencatatan kehadiran pada Direktorat Jenderal Kementerian Pertahanan dan Inspektorat Jenderal, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal dan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan.
(3) Penanggung jawab pencatatan kehadiran pada Badan, yaitu Sekretaris Badan Kementerian Pertahanan.
(4) Penanggung jawab pencatatan kehadiran pada Pusat yang berdiri sendiri yaitu Kepala Bagian Tata Usaha yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan kepegawaian pada Satker/Subsatker yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
