Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang telah mendapatkan izin cuti, wajib menyampaikan surat izin cuti kepada pejabat yang bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran pada Satker/Subsatker yang bersangkutan, paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum melaksanakan cuti. (2) Pegawai yang mendapatkan perintah untuk melakukan perjalanan dinas atau tugas belajar, wajib menyampaikan Surat Perintah dimaksud kepada pejabat yang bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran pada Satker/Subsatker yang bersangkutan, paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal keberangkatan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit, wajib memberitahukan kepada Ka Satker/Ka Subsatker, dan menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter, paling lambat 1 (satu ) hari kerja berikutnya, dan selanjutnya surat keterangan sakit tersebut disampaikan kepada pejabat yang bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran pada Satker/Subsatker yang bersangkutan. (4) Pegawai yang tidak masuk kerja karena keperluan penting, mendesak (seperti : orang tua/anak/isteri/suami/kakak/adik sakit keras atau meninggal dunia), bencana alam, atau keadaan khusus, dapat mengajukan permohonan izin atau cuti karena alasan penting atau cuti tahunan, paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya kepada atasan langsung untuk diteruskan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti atau izin, dan selanjutnya surat izin cuti atau surat izin jalan tersebut disampaikan kepada pejabat yang bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran pada Satker/Subsatker yang bersangkutan, paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya. (5) Pegawai yang terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya karena keperluan penting, mendesak (seperti : orang tua/anak/isteri/ suami/kakak adik sakit keras atau meninggal dunia), bencana alam, atau keadaan khusus, dapat mengajukan permohonan izin kepada pimpinan unit kerjanya, untuk selanjutnya dibuatkan Surat Keterangan, sesuai Formulir Surat Keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV nomor 3 yang merupakan bagi tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, disampaikan kepada pejabat yang bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran pada Satker/Subsatker yang bersangkutan, paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda