Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dinyatakan melanggar ketentuan jam kerja apabila tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, dan/atau tidak melakukan rekam kehadiran secara elektronik dengan mengisi Formulir Daftar Hadir.
(2) Pelanggaran ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. tidak masuk kerja selama 1 (satu) hari, selanjutnya dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk kerja;
b. terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk kerja sesuai ketentuan tentang jam kerja;
c. tidak berada di tempat tugas tanpa disertai dengan surat penugasan tertulis dari atasan; dan
d. tidak melakukan rekam kehadiran secara elektronik maupun dengan mengisi Formulir Daftar Hadir masuk dan/atau pulang kerja selanjutnya dihitung sebagai keterlambatan masuk kerja atau pulang sebelum waktunya.
Koreksi Anda
