Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dinyatakan melanggar ketentuan jam kerja apabila tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, dan/atau tidak melakukan rekam kehadiran secara elektronik dengan mengisi Formulir Daftar Hadir. (2) Pelanggaran ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila: a. tidak masuk kerja selama 1 (satu) hari, selanjutnya dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk kerja; b. terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk kerja sesuai ketentuan tentang jam kerja; c. tidak berada di tempat tugas tanpa disertai dengan surat penugasan tertulis dari atasan; dan d. tidak melakukan rekam kehadiran secara elektronik maupun dengan mengisi Formulir Daftar Hadir masuk dan/atau pulang kerja selanjutnya dihitung sebagai keterlambatan masuk kerja atau pulang sebelum waktunya.
Koreksi Anda