Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang karena tugas kedinasan tidak dapat melakukan pencatatan kedatangan dan/atau kepulangan kerja dengan menggunakan rekam kehadiran secara elektronik, wajib menyampaikan Surat Perintah dari Ka Satker/Ka Subsatker, sesuai Formulir Surat Perintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV nomor 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, sebelum atau sesudah melaksanakan tugas kedinasan kepada pejabat personalia yang bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran pada Satker/Subsatker yang bersangkutan.
Koreksi Anda