Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dengan melakukan rekam kehadiran secara elektronik.
(2) Rekam kehadiran secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pada waktu masuk kerja dan waktu pulang kerja.
(3) Pegawai yang di tempat tugas/pekerjaan tidak ada rekam kehadiran secara elektronik, wajib mengisi Formulir Daftar Hadir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV nomor 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Daftar Hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Ka Satker/Ka Subsatker, paling lambat setiap tanggal 2 (dua) pada bulan berikutnya, atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 2 (dua) jatuh pada hari libur, untuk diketahui dan ditandatangani.
(5) Daftar Hadir sebagaimana di maksud pada ayat
(4) harus disampaikan kepada pejabat personalia yang bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran pada Satker/Subsatker yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
