Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dengan melakukan rekam kehadiran secara elektronik. (2) Rekam kehadiran secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pada waktu masuk kerja dan waktu pulang kerja. (3) Pegawai yang di tempat tugas/pekerjaan tidak ada rekam kehadiran secara elektronik, wajib mengisi Formulir Daftar Hadir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV nomor 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Daftar Hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Ka Satker/Ka Subsatker, paling lambat setiap tanggal 2 (dua) pada bulan berikutnya, atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 2 (dua) jatuh pada hari libur, untuk diketahui dan ditandatangani. (5) Daftar Hadir sebagaimana di maksud pada ayat (4) harus disampaikan kepada pejabat personalia yang bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran pada Satker/Subsatker yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Pasal.id