Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Hari kerja di Kementerian Pertahanan yaitu 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
(2) Jumlah jam kerja dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam ditetapkan sebagai berikut:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis : pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB waktu Istirahat : pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB
b. hari Jumat : pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB waktu istirahat : pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB
(3) Dalam hal tertentu hari dan jam kerja bagi Satker/Subsatker yang melaksanakan tugas khusus di lingkungan Kementerian Pertahanan ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Pejabat Yang Berwenang.
Koreksi Anda
