Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja per kelas jabatan bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA di lingkungan Kementerian Pertahanan, di luar DSP diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan indeks sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja per kelas jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan, di luar DSP diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan indeks sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda