Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja per kelas jabatan bagi Pegawai dalam DSP di lingkungan Kementerian Pertahanan diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan indeks sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
