Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Pertahanan;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara (schorsing) atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan hormat atau tidak dengan hormat;
d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kementerian Pertahanan;
e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. Pegawai yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh pimpinan instansi.
Koreksi Anda
