Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja diberikan kepada seluruh Pegawai yang bekerja secara penuh dan menempati jabatan struktural maupun jabatan fungsional, termasuk Pegawai yang sedang melaksanakan pendidikan dan penugasan serta Pegawai yang berada di luar Daftar Susunan Personel, selain penghasilan yang berhak diterima menurut Peraturan Perundang-undangan, yang dihitung berdasarkan kehadiran dan capaian kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang berlaku baginya. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tunjangan Kinerja diberikan menurut peringkat jabatan terhitung mulai tanggal Pegawai yang bersangkutan telah secara nyata melaksanakan tugas/jabatan/pekerjaan paling sedikit 1(satu) bulan mulai tanggal 1 (satu) atau hari kerja berikutnya, apabila tanggal 1 (satu) jatuh pada hari libur.
Koreksi Anda