Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip pemberian tunjangan kinerja: a. adil yaitu tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang dilakukan; b. layak yaitu tunjangan kinerja diberikan secara wajar sesuai kinerja dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran yang ada; c. transparan yaitu tunjangan kinerja diberikan secara jelas dan terbuka;dan d. akuntabel yaitu tunjangan kinerja yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Pasal.id