Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Prinsip pemberian tunjangan kinerja:
a. adil yaitu tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang dilakukan;
b. layak yaitu tunjangan kinerja diberikan secara wajar sesuai kinerja dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran yang ada;
c. transparan yaitu tunjangan kinerja diberikan secara jelas dan terbuka;dan
d. akuntabel yaitu tunjangan kinerja yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Koreksi Anda
