Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan dari Peraturan Menteri ini: a. sebagai pedoman dalam pemberian, pengurangan, dan pengawasan tunjangan kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan;dan b. tertib administrasi dalam pemberian, pengurangan, dan pengawasan tunjangan kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda