Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Tujuan dari Peraturan Menteri ini:
a. sebagai pedoman dalam pemberian, pengurangan, dan pengawasan tunjangan kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan;dan
b. tertib administrasi dalam pemberian, pengurangan, dan pengawasan tunjangan kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
