Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tunjangan Kinerja adalah penghasilan selain gaji yang diberikan kepada Pegawai sesuai dengan Kelas Jabatan secara on top berdasarkan kompetensi dan kinerja. 2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, yang berdasarkan Keputusan Pejabat berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada Satker/Subsatker di lingkungan Kementerian Pertahanan, yang secara langsung memberikan dukungan teknis, administrasi, dan analisis kepada Menteri Pertahanan. 3. Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Peringkat Jabatan adalah pengelompokan jabatan, baik struktural maupun fungsional yang dikelompokkan berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban. 5. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang dalam suatu satuan organisasi. 6. Kelas Jabatan (grading) adalah klasifikasi jabatan dalam Satker/Subsatker yang didasarkan hasil evaluasi jabatan yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pemberian besaran tunjangan kinerja. 7. Status di luar Daftar Susunan Personel (DSP) adalah keberadaan Pegawai dalam Satker/Subsatker akan tetapi tidak menduduki www.djpp.kemenkumham.go.id jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan daftar susunan personel, dilepas dari jabatan dalam rangka alih tugas ke satuan baru menunggu proses penempatan jabatan, menjalani proses hukum, mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi Pegawai serta sakit yang tidak dapat dipekerjakan kembali. 8. Keadaan Khusus adalah situasi yang memerlukan suatu penanganan khusus pada sesuatu yang bersifat darurat. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Koreksi Anda