Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Auditor Terampil atau Auditor Ahli yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Auditor. (2) Auditor Terampil atau Auditor Ahli yang diangkat kembali dalam jabatan auditor, dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dari prestasi kerja di bidang pemeriksaan yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan Auditor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Pasal.id