Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Auditor Terampil Pemula sampai dengan Auditor Terampil Pratama dan Auditor Ahli Pratama sampai dengan Auditor Ahli Madya dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu enam tahun terhitung mulai tanggal pengangkatan dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit minimal yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Auditor Terampil Muda dan Auditor Ahli Utama dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu dua tahun sejak diangkat dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang- kurangnya tiga puluh untuk Auditor Terampil Muda dan lima puluh untuk Auditor Ahli Utama dari kegiatan unsur utama. (3) Selain pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Auditor Terampil atau Auditor Ahli dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila: a. ditugaskan di luar jabatan Auditor Terampil atau Auditor Ahli; b. tugas belajar lebih dari enam bulan; c. dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat; d. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan e. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Koreksi Anda