Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Auditor: a mengumpulkan dan memfotokopi kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan; b. rnencatat kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan dan diketahui oleh atasannya; dan c. mengajukan usul penetapan angka kredit kepada pimpinan satuan kerja masing-masing. (2) Bagi pimpinan satuar, kerja atau pejabat yang ditunjuk : a. menerima usul penetapan angka kredit dari pejabat fungsional dilingkungannya; b. meneliti bahwa usul penetapan angka kredit bagi Auditor disampaikan setelah menurut perhitungan yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dan dibuat merlurut contoh, formulir sebagaimana tercantum dalam formulir I c. berikut : 1. untuk Auditor Utama dapat dilihat dalam DUPAK Auditor Utama; dan 2. untuk Auditor Madya dapat dilihat dalam DUPAK Auditor, Madya. c setiap usul penetapan angka kredit Auditor Utama dan Auditor Madya harus dilampiri dengan : 1. surat pernyataan melakukan kegiatan pengawasan dan bukti fisiknya dibuat dalam surat pernyataan melakukan kegiatan pengawasan Auditor; 2. surat pernyataan melakukan keglatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya dibuat dalam surat pernyataan melakukar. kegiatan pengembangan profesi Auditor; 3. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Auditor dan bukti fisiknya dibuat dalam surat pernyataan melakuan kegiatan penunjang tugas Auditor; dan 4. salinan atau fotokopi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang mengesahkan bukti mengenai ijazah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan dan atau keterangan pengharg dan yang pernah diterima. 5. pengiriman Dupak kepada Sekretariat dari pimpinan satuan kerja dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan penilaian atau pada awal oktober untuk periode kenaikan pangkat 1 April tahun berikutnya dan awal Juni untuk periode kenaikan pangkat 1 Oktober tahun yang bersangkutan. (3) Bagi Sekretariat : a. membantu Tim Penilai dalam verifikasi DUPAK; b. menerima DUPAK yang diajukan oleh Satker dengan cara menandatangani tanda terima berkas DUPAK yang diterima; c. memeriksa kelengkapan DUPAK dari masing-masing Auditor yang dikirim oleh Satker; d. sekretariat berkewajiban mempersiapkan persidangan Tim Penilai termasuk ruang rapat, ATK, konsumsi; dan e. sekretariat berkewajiban untuk mengisi DUPAK dalam lajur 8 sesuai dengan hasil sidang dan mengesahkan hasilnya pada lajur 9 diakhir halaman DUPAK. (3) Bagi Tim Penilai : a. menerima daftar usul penetapan angka kredit dari masing-masing satker; b. meneliti persyaratan-persyaratan Penetapan Angka Kredit dan bukti yang di lampirkan; c.. melakukan sidang penilaian angka kredit terhadap Auditor yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi; d. MEMUTUSKAN hasil sidang penilaian Angka Kredlt dan menandatangani Berita Acara Penetapan Angka Kredit (BAPAK); dan e. menyampaikan BAPAK kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN dan mengesahkahnya menjadi PAK yang bersangkutan.
Koreksi Anda