Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usul penetapan angka kredit Auditor bagi PNS Dephan diaJukan oleh : a. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk Auditor Utama; dan b. Pejabat Eselon I atau II di lingkungan Departemen Pertahanan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk Auditor Madya; (2) Mekanisme pengusulan angka kredit jabatan fungsional Auditor di lingkungan TNI diatur lebih lanjut oleh Mabes TNI dan masing-masing Angkatan.
Koreksi Anda