Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Usul penetapan angka kredit Auditor bagi PNS Dephan diaJukan oleh :
a. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk Auditor Utama; dan
b. Pejabat Eselon I atau II di lingkungan Departemen Pertahanan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk Auditor Madya;
(2) Mekanisme pengusulan angka kredit jabatan fungsional Auditor di lingkungan TNI diatur lebih lanjut oleh Mabes TNI dan masing-masing Angkatan.
Koreksi Anda
