Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit bagi PNS Dephan untuk
jabatan fungsional Auditor, jenjang :
a. utama adalah Kepala Bagian Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan;
b. madya adalah Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan; dan c pertama sampai muda adalah Inspektur Jenderal Dephan selaku Satuan
Kerja Koordinator Pelaksana.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1} huruf b dapat rnendelegasikan kewenangannya kepada Pejabat lain yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Dalam hal Satuan Kerja Koordinator pada Mabes TNI atau Angkatan belum ditetapkan, maka penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat ditetapkan oleh Satuar. Kerja Koordinator Pelaksana unit organisasi Dephan.
Koreksi Anda
