Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap usul penetapan angka kredlt Auditor harus dinilai secara saksama oleh Tim Penilai.
(2) Hasil penilaian oleh Tim Penilal Instansi adalah berupa BAPAK yang selanjutnya disampaikan kepada pejabat yang berwenang untuk disahkan menjadi penetapan angka kredit (PAK)
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. asli PAK disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kepala Kantor Regional BKN apabila yang bersangkutan berada di daerah; dan
b. tembusan disampaikan kepada :
1. Auditor yang bersangkutan;
2. Pimpirlan Satuan Kerja yang bersangkutan;
3. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
4. Menteri Pertahanan,
5. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan; dan
6. Aspers yang bersangkutan bagi PNS di Manes TNI atau Angkatan.
(4) Apabila pejabat yang berwenang untuk penetapan angka Kredit berhalangan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (4), maka penetapan angka kredit dapat didelegasikan kepada pejabat Eselon II atau yang setara yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang Pengawasan.
(5) Spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit dan pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk MENETAPKAN angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan.
(6) Untuk kelancaran pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Auditor diwajibkan mencatat dan menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan.
Koreksi Anda
