Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Usul penetapan angka kredit Auditor disampaikan setelah menurut perhitungan Auditor yang bersangkutan, Jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat jabatan setingkat lebih tinggi telah dapat dipenuni sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.
(2) Setiap usul penetapan angka kredit Auditor, antara lain dilampiri:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan pengawasan dan bukti fisiknya dibuat dalam surat pernyataan melakukan kegiatan pengawasan Auditor;
b surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya dibuat dalam surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi Auditor;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Auditor dan bukti fisiknya dibuat dalam surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas-Auditor, dan
d. salinan atau fotokopi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang mengesahkan bukti mengenai Ijazah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatlhan dan atau keterangan penghargaan yang pernah diterima.
(3) Penilaian terhadap usulan angka kredit Auditor dilakukan sckurang- kurangnya enam bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
(4) Penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat, ditetapkan selambat- lambatnya tiga bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan selambatlambatnya pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Koreksi Anda
