Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas; a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama terdlri dari: a. pendidikan; b pengawasan; dan c. pengembangan Profesi Auditor. (3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Auditor meliputi : a. mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan pegawai; b. mengikutl seminar, lokakarya, konperensi atau kongres; c. menjadi anggota organisasi profesi; d. menjadi Tim Penilai Jabatan Fungsional Auditor; e. memperoleh penghargaan atau tanda jasa; f memperoleh gelar kesarjanadn lainnya; dan g. duduk dalam kepailitiaan intra cltau antar instal1si (4) Jumah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan pangkat/jabatan Auditor adalah sebagaimana tercantum dalam Formulir I, dengan ketentuan : a. sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, dan b. sebanyak-banyaknya 20% (delapan puluh persen) angka kredlt berasal dan unsur penunjang. (5) Auditor yang telah memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang telah ditentukan umuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kreditnya, diperhitungkan untuk kenaikan, pangkat/jabatan berikutnya. (6) Auditor yang telah mencapal angka kredit untuk kenaikan Jabatan/pangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan yang didudukinya atau pangkat yang dimilikinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit dari unsur utama sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (7) Apabila kelebihan jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memenuhi jumlah angka kredit untuk kenaikan jabatan dua tingkat atau lebih dan jabatan terakhir yang diduduki, maka Auditor yang bersangkutan dapat diangkat dalam jenjang jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki, dengan ketentuan : a. paling singkat telah satu tahun dalam jabatan terakhir; dan b. setiap unsur penilaian dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai balk dalam satu tahun terakhir. (8) Auditor yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pengawasan, pembagian angka kreditnya ditetapkan sebagai berikut: a. 60 % (enarn puluh persen) bagi penulis utama; b. 40 % (empat puluh persen) dibagi rata untuk semua penulis pembantu. (9) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, sebanyak-banyaknya terdiri dan lima orang.
Koreksi Anda