Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian angka kredit ditetapkan sebagal berikut : a. Auditor yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan; dan b. Auditor yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Pasal.id